Minggu, 04 Agustus 2019

(KPKNL) Jakarta III

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III berlokasi di Jalan Prapatan No. 10 Jakarta Pusat Kode Pos 10410, Telepon 021-34835229, Faksimili 021-3848058. Terletak di daerah Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang merupakan wilayah yang sangat strategis dan di pusat ibu kota negara yang jaraknya sangat dekat dengan Istana Negara. Di sekitarnya terdapat gedung-gedung kantor swasta, hotel, dan pusat bisnis. KPKNL Jakarta III dapat diakses dengan menggunakan angkutan umum yaitu Trans Jakarta melalui halte Plaza Atrium Senen, kereta api melalui stasiun Gondangdia dan Gambir. Selain itu juga dapat diakses dari berbagai jalur dengan menggunakan Mikrolet, Metro Mini, bus atau kendaraan umum lainnya, serta kendaraan pribadi dengan arah menuju ke Pasar Senen hal ini mengingat KPKNL Jakarta III sangat dekat dengan terminal Pasar Senen Jakarta Pusat.
Kantor KPKNL Jakarta III terdiri dari 1 (satu) lantai dasar untuk parkir dan 3 (tiga) lantai untuk kantor, berdiri di areal perkantoran yang terintegrasi dengan kantor-kantor lainnya yaitu KPKNL Jakarta I, II,IV, V, dan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. Di sekitar kantor berdiri gedung-gedung perbankan dan perkantoran, Mall Atrium, Toko Buku Gunung Agung, Rumah Sakit Gatot Subroto (RSPAD), dan Graha Atrium. Bahkan tidak jauh dari lokasi kantor terdapat hotel bintang lima yaitu Hotel Lumire dan Aston Residence. Gedung kantor yang baru selesai dibangun pada tahun 2013 tersebut tampak dengan tampilan yang menawan bahkan terkesan modern. Tersedia area parkir yang memadai bagi pengunjung kantor dan pegawai. Di dekat pintu masuk kantor terdapat fasilitas ATM dan area valet/drop off untuk penumpang.
Ruang pelayanan yang disebut dengan Anjungan Pelayanan Terpadu (APT) dilengkapi dengan fasilitas Konter Layanan Masyarakat (Customer Service Counter) serta ruang tunggu sangat nyaman dengan function room yang berguna untuk rapat/konsultasi masalah pengurusan piutang negara, pelayanan lelang, penilaian, pengelolaan kekayaan negara, dan lainnya. Terdapat pula mesin KiosK dengan LCD touch screen berisi informasi-informasi tentang barang jaminan piutang negara dan barang-barang lain yang diumumkan untuk dilelang. Terdapat juga mesin antrian yang memudahkan stakeholder untuk mengantri dengan nyaman, sofa yang empuk, surat kabar harian terkini, fasilitas restroom/toilet yang bersih, dan dispenser mineral water. Disediakan pula kotak saran/pengaduan dan layanan e-mail pengaduan yaitu kpknljakartatiga@gmail.com .
KPKNL Jakarta III dalam mengemban tugas dan fungsinya berpegang pada motto kerja yang sangat unik yang dikenal dengan istilah “PATAS”. PATAS mengandung makna Profesional, Andal, Tertib, Amanah, dan Sederhana. Dengan motto PATAS diharapkan pegawai kantor dapat memberikan layanan kepada para stakeholder dengan cara yang sangat memuaskan. Profesional: Bekerja dan melayani sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan etika profesi. Andal: Memiliki kemampuan dan kapasitas yang unggul. Tertib: Tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib pelayanan. Amanah: Dapat dipercaya dan penuh integritas. Sederhana: Standard Operational Procedure (SOP) yang jelas dan pelayanan yang mudah.
 
KPKNL Jakarta III dipimpin oleh Kepala Kantor Arik Hariyono Sp.I, M.Si., dibantu Kepala Subbagian Umum Titi Purwanti S.E., Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara Andy Raffiwan S.H., M.H., Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Maria Fransisca Ulibasa S.T., Kepala Seksi Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Navis Zikra S.S.T.,Ak., MBA., Kepala Seksi Pelayanan Lelang: Abdul Ghofar S.Sos., M.A.B., Kepala Seksi Hukum dan Informasi Nurintan Rismauli Marpaung S.E., M.H., dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal Cecep Sukmawan S.E.
Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL Jakarta III dipimpin oleh seorang Pejabat Eselon III yaitu seorang Kepala Kantor yang membawahi 1 (satu) Kasubbag Umum (Eselon IV), 6 (enam) Kepala Seksi (Eselon IV), serta 40 (empat puluh) orang pegawai yang terdiri dari 30 (tiga puluh) orang PNS Pelaksana dan 10 (sepuluh) orang pegawai honorer yang kesemuanya mempunyai background pendidikan yang ideal.
Selain itu, KPKNL Jakarta III juga di dukung dengan tenaga-tenaga fungsional empat orang juru sita, 6 orang pejabat lelang, 11 orang penilai, dan 3 orang pameriksa.
Selain menjalankan tugas dan fungsi utamanya, KPKNL Jakarta III juga melakukan kegiatan-kegiatan antara lain:
1.     Seminar tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Sosialisasi tentang Lelang.
2.     Outbond untuk membangkitkan semangat bekerja bagi seluruh pegawai.
3.     Kegiatan penulisan berita dan artikel pada website resmi DJKN. Sehingga masyarakat dapat mengetahui  progress  kegiatan-kegiatan  yang  telah  dan  sedang  dilakukan  oleh  KPKNL Jakarta III.
4.     Mengumpulkan dana sumbangan untuk korban bencana alam seperti banjir di Jakarta, serta erupsi gunung berapi di Manado dan Yogyakarta sebagai wujud Corporate Social Responsibility (CSR) yang nyata.
Pada tahun 2006, terjadi penggabungan fungsi Pengelolaan Pengurusan Piutang Negara dan Lelang (DJPLN) dengan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Pengelolaan Barang Milik Negara (DJPb) menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Di tingkat kantor pelayanan, KP2LN berubah menjadi KPKNL yang memiliki tugas dan fungsi baru yaitu Pengelolaan Kekayaan Negara. Seksi PKN menjadi icon baru dalam pelayanan KPKNL Jakarta III dan mengemban tugas dengan berbagai tantangan antara lain beban dari sistem pengelolaan BMN masa lalu, penanganan satker K/L dalam volume kerja yang besar dengan karakteristik unik, BMN pada satker yang memerlukan perlakuan khusus, dan lain-lain. Seksi PKN secara rutin melakukan Rekonsiliasi SIMAK BMN per semester dan Utilisasi Pengelolaan Kekayaan Negara.
Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Jakarta III memiliki tugas di bidang penilaian kekayaan negara. Proses penilaian meliputi kegiatan identifikasi permasalahan, survey pendahuluan, pengumpulan dan analisis data, serta kesimpulan nilai. Output kegiatan penilaian adalah Laporan Penilaian yang terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Internal DJKN pada KPKNL Jakarta III untuk melayani penilaian-penilaian seperti :
1.     Penilaian Barang Milik Negara;
2.     Penilaian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, dalam rangka pengurusan piutang negara oleh PUPN;
3.     Penilaian Kekayaan Negara yang Dipisahkan pada BUMN atau PT yang di dalamnya terdapat saham milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.     Penilaian Kekayaan Negara Lain-lain, dalam rangka pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain;
5.     Penilaian barang yang ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara; dan
6.     Penilaian dalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis pelayanan lelang yang sering dilakukan oleh KPKNL Jakarta III antara lain Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi Fidusia, Lelang Eksekusi Barang Sitaan Jaminan Piutang Negara/Pengadilan Negeri, Lelang Eksekusi Barang Sitaan KPK, Lelang Barang Temuan/Barang Tak Bertuan, dan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN (Penghapusan) baik inventaris maupun barang pribadi (swasta). KPKNL Jakarta III bahkan pernah melakukan Lelang Elektronik Non Eksekusi Sukarela dengan penawaran tertutup yang dilakukan melalui surat elektronik (e-mail). KPKNL Jakarta III senantiasa melakukan updateperaturan di bidang lelang, berkoordinasi dengan pemohon lelang dan stakeholder lainnya, dan melakukan sosialisasi kepada para stakeholder. Hal tersebut bertujuan agar lelang dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga menghasilkan indeks kepuasan pelayanan pelanggan dan pengguna jasa lelang yang tinggi.
 
Pelayanan Piutang Negara merupakan pelayanan yang diberikan kepada Instansi/Badan/Lembaga Negara dan BUMN/D yang memiliki piutang namun telah jatuh tempo dan dinyatakan macet sehingga sulit tertagih setelah dilakukan upaya-upaya penagihan. Piutang yang demikian wajib dan dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang pengurusannya diselenggarakan oleh KPKNL. Pengurusan piutang negara bertujuan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara sekaligus upaya penegakan hukum (law enforcement) di dalam masyarakat. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel adalah misi yang diemban oleh KPKNL Jakarta III.
Sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Piutang BUMN bukan piutang negara, maka KPKNL Jakarta III telah melakukan tahap-tahap pengembalian pengurusan piutang kepada penyerah piutang BUMN. Seksi Piutang Negara bersama Seksi Hukum dan Informasi juga melaksanakan Stock Opname, Pemetaan BKPN, Pencarian BKPN yang tidak ditemukan, dan Input Data BKPN ke SIMPLe. Selain itu juga terus melaksanakan penghitungan ulang Nilai Piutang Negara, Entry Update Barang Jaminan ke Server SIMPLe dan melaksanakan koordinasi dengan para Penyerah Piutang. Kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang termaktub dalam 10 Tahap Road MapPercepatan Pengurusan Piutang Negara.
KPKNL Jakarta III memiliki kekhasan tersendiri berupa keramahan dari para pegawainya dalam melayani stakeholdernya. Pelayanan dan kinerja yang diberikan bersifat transparan tanpa adanya pungutan liar/tidak resmi. Di samping itu, KPKNL Jakarta III memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan Kekayaan Negara dalam rangka utilisasi pengelolaan BMN pada lembaga penegak hukum di Indonesia yang cukup disegani di antaranya yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial.
Selain itu, KPKNL Jakarta III juga memiliki pegawai yang menaruh minat besar dalam bidang seni dan olahraga serta sudah teruji kemampuannya. Terbukti, bahwa salah seorang pegawainya berhasil menjuarai lomba menyanyi Tingkat Nasional pada Kementerian Keuangan. Pegawai tersebut juga merupakan koordinator Paduan Suara DJKN yang turut andil dalam lahirnya “Mars DJKN”. Sedang dalam bidang olahraga, KPKNL Jakarta III berhasil menjuarai pertandingan olahraga untuk cabang bulu tangkis dan catur tingkat Kementerian Keuangan.
KPKNL Jakarta III akan selalu melakukan perbaikan-perbaikan signifikan atas kinerja dan pelayanan kepada para stakeholder. Hal ini sejalan dengan harapan KPKNL Jakarta untuk DJKN yaitu kiranya dengan semangat transformasi kelembagaan, DJKN dapat terus dan senantiasa meningkatkan kinerja menuju modernisasi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Do the best efforts for the best results. JAYALAH DJKN !!!
Jl. Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat - 10410
(021) 34835229
(021) 3848058